60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat pleno yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (11/9/2024).
Rapat pleno ini terkait dengan penetapan pergantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Agenda utama rapat yakni penetapan pergantian calon terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 4. Sebelumnya, calon terpilih atas nama Wasito Somawiyono dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara sebanyak 8.289, digantikan oleh Sun Biki dengan total suara 7.345.
Sun Biki merupakan calon dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara kedua terbanyak dari Partai Golkar. KPU Provinsi Gorontalo, sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari DPD Golkar Provinsi Gorontalo.
Kemudian, KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti dengan melanjutkan klarifikasi ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar terkait dengan pengunduran diri calon terpilih atas nama Wasito Somawiyono.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah menjelaskan, proses pergantian ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan tujuan menjaga integritas dan kelancaran proses legislasi di tingkat provinsi.
“Pentingnya transparansi, akuntabilitas serta ketaatan pada aturan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam pergantian calon terpilih,” jelas Opan Hamsah.
Turut hadir dalam rapat pleno ini, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, biro pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Serta sejumlah Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.