KPU Kabgor Serahkan Dokumen Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD

KPU Kabgor Serahkan Dokumen Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani (kanan), Menyerahkan Dokumen Penyampaian Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase (kiri), di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/01/2021). Foto: Humas KPU Kabupaten Gorontalo

60DTK, Kabupaten Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo menyerahkan dokumen penyampaian surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada pihak DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/01/2021).

Dokumen-dokumen ini diantaranya terdiri dari Surat Keterangan (SK) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penelitian, SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, hingga SK Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah menyerahkan pengusulan terkait penetapan calon terpilih pada Pilkada 2020 ke DPRD. Selanjutnya DPRD akan melakukan proses sesuai dengan mekamisme yang ada,” ujar Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani.

KPU Kabgor Serahkan Dokumen Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani (kanan), Menyerahkan Dokumen Penyampaian Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase (kiri), di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/01/2021). Foto: Humas KPU Kabupaten Gorontalo

Rasyid menjelaskan, penyerahan usulan ini dilakukan mengingat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih bukan wewenang KPU Kabupaten Gorontalo. Tupoksi mereka hanya sebatas mengusulkan melalui DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Untuk pelantikan merupakan kewenangan dari Mendagri serta pemerintah setempat yakni Gubernur Provinsi Gorontalo. Kami hanya sebatas mengusulkan ke DPRD Kabupaten Gorontalo saja,” jelas Rasid.

Baca Juga: Nelson-Hendra Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kabgor tahun 2020

Ia menambahkan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat 3 UU nomor 8 tahun 2015, bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

“Tahapan penyampaian oleh KPU Kabupaten Gorontalo kepada DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai Ketentuan Peraturan KPU nomor 5  Tahun 2020 paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Rasid. (rls)

Pos terkait