Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Ridho Rhoma
Penyanyi Dangdut Indonesia, Ridho Rhoma. (Sumber : Detik/Palevi S)

60DTK, Jakarta – Salah satu penyanyi dangdut terkenal di Indonesia, Ridho Rhoma, kembali ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sejatinya, Ridho Rhoma pernah ditangkap pihak berwajib dari Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kasus yang sama pada 25 Maret 2017 silam. Barang bukti yang didapat berupa sabu seberat 0.7 gram dan alat hisap.

Karena kasus tersebut, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitas 6 bulan 10 hari. Ia sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019, yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Ia baru resmi bebas pada Januari 2020 lalu.

Ridho Rhoma
Penyanyi Dangdut Indonesia, Ridho Rhoma. (Sumber : Detik/Palevi S)

Dilansir dari detiknews.com, kali ini, Ridho ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen pada Kamis, (4/2/2021). Dari lokasi polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga: Tim Ilato Polda Gorontalo Bubarkan Warga yang Asik Pesta Miras

“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” beber Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, juga juga membenarkan penangkapan terhadap putra Rhoma Irama tersebut.

“Benar, positif amphetamin,” ujar Yusri, Minggu (7/2/2021).

Pos terkait