60DTK – Gorontalo: Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta agar keberadaan Pantai Ratu di Desa Tinelo Kecamata Tilamuta Kabupaten Boalemo jangan dulu dioperasikan. Mengingat, keberadaan pantai itu masih belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Kesimpulan ini diperoleh usai pertemuan antara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, Senin (26/08).
Selain masih berperkara hukum karena digugat oleh aktivis lingkungan, Pantai Ratu belum memenuhi sejumlah aturan. Diantaranya tidak sesuai dengan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi XV tahun 2018 di mana lokasi tersebut masuk kawasan lindung.
BACA: Banyak Disorot, Pantai Ratu Justru Semakin Ramai
Pantai Ratu juga disebut tidak sesuai Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K). Perda menyebut kawasan wisata Pantai Ratu seluas 4,8 Hektar itu masuk kawasan zona perikanan tangkap.
“Jadi kan lokasi ini masih bermasalah hukum, ya kan? Makanya yang pertama dan utama selesaikan dulu persoalan hukumnya. Kalau sudah selesai, maka diurus kembali administrasinya sesuai dengan ketentuan”, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo Faizal Lamakaraka.
BACA: Polda Gorontalo Mulai Selidiki Dugaan Pembabatan Mangrove Di Pantai Ratu
Faizal juga menambahkan, jika perkara hukum sudah selesai, maka tahapan berikutnya Pemkab Boalemo diminta mengajukan pelepasan lahan dari kawasan PIPIB. Pengajuan pelepasan ini dilayangkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya juga perlu melakukan review Perda RZWP3K ke pemerintah provinsi.
“Jika syarat – syarat itu sudah dilakukan, maka proses pengajuan izin lingkungan bisa dilakukan”, tambahnya.
BACA: 3 Tahun Penjara Dan Denda 3 Milyar Menanti Pemrakarsa Pantai Ratu
Pihaknya menyebut, Pemkab Boalemo sudah melayangkan surat untuk pengembangan Pantai Ratu diantaranya membangun cottage, membangun akses jalan, masjid terapung dan pelabuhan tambatan perahu. Dari beberapa yang diminta hanya satu izin yang bisa dikeluarkan yakni tambatan perahu karena menunjang zona kawasan perikanan tangkap.
Selama proses hukum dan pengurusan izin lingkungan berlangsung, diharapkan belum ada aktivitas lanjutan di Pantai Ratu. Hal itu untuk menghindari munculnya pelanggaran hukum baru di kemudian hari. (rls/adv)