60DTK, Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, membolehkan masyarakat Indonesia untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H. Hal itu sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Rabu (13/05/2020) tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di Tanah Lapang, Masjid, atau Mushala. Syaratnya, kawasan itu tentunya harus terkendali dari penularan Virus Corona yang ditandai dengan penurunan angka penularan Covid-19 pada saat 1 Syawal 1441H.
Selain daerah yang terkendali, MUI juga membolehkan pelaksanaan Salat Id bagi masyarakat di daerah yang diyakini tidak terdapat penularan Covid-19. Daerah yang dimaksud seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Baca Juga:Tak Indahkan Anjuran Pemerintah, 11 Pemudik Asal Bitung Berhasil Diamankan
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di suatu wilayah yang belum terkendali dari penularan Covid-19, MUI menganjurkan agar salat id dilaksanakan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid).
Namun demikian, dimanapun salat id dilaksanakan, MUI menganjurkan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, sekaligus memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Pewarta: Andrianto Sanga