.60DTK, Nasional – Anggota DPRD Kota Palembang, Sukri Zen telah diberhentikan dari Partai Gerindra secara tidak hormat.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena Sukri terbukti telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta melanggar kode etik partai atas perlakuan kekerasan terhadap soerang wanita yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak menolerir setiap tindakan kekerasan, apalagi tindakan itu bertentangan dengan aturan hukum pidana.
Oleh karena itulah Partai Gerindra dengan cepat mengambil keputusan soal pemberhentian Sukri Zen secara tidak hormat, baik dari status anggota dewannya, maupun keanggotaan partai.
“Kasus Palembang kita cepat bertindak. Karena hal seperti ini akan menjadikan perjuangan kita menjadi berat. Jangan ada kader yang menghambat kemenangan Prabowo sebagai Presiden karena tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” kata Muzani saat menghadiri konsolidasi dengan pengurus PAC dan DPC Gerindra Brebes, Tegal, dan Kota Tegal di Tembok Lor, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/08/2022).
Muzani menegaskan, kader Gerindra harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, serta memberikan pemahaman serta bantuan-bantuan yang sifatnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah melakukan tindakan kekerasan yang bisa mencoreng nama baik partai.
“Tidak boleh ada lagi Anggota Gerindra yang bertindak melakukan kekerasan seperti di Palembang kemarin. Itu adalah yang pertama dan yang terakhir. Kita tidak ingin semangat kita memenangkan Prabowo Presiden Gerindra menang, tergerus akibat ulah satu dua orang anggota partai. Partai akan bertindak tegas terhadap orang yang melakukan cara-cara seperti itu,” tegas Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu.
“Sebagai partai terbesar kedua, Partai Gerindra memiliki tanggung jawab untuk terus berupaya membangun dan memajukan negara kita. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah dibangun dengan baik,” tutupnya.