OPD dan Kecamatan di Kabupaten Gorontalo Wajib Gunakan Aplikasi siMaya

Launching
Suasana Launching Penggunaan Aplikasi siMaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Berlangsung melalui Video Konferensi, Rabu (17/06/2020). Foto: Humas Kominfo Kabgor

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Menghadapi masa transisi menuju New Normal, banyak aktifitas secara perlahan mulai beralih menggunakan digital. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya dalam hal pelayanan surat menyurat.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan di Kabupaten Gorontalo, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi surat menyurat elektronik berbasis awan cloud atau siMaya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Kota Gorontalo

Launching penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui Direktorat e-Goverment tersebut, telah dilaksanakan oleh Pemkab Gorontalo, Rabu (17/06/2020).

“Covid ini membawa hikmah bagi kita sekalian, bahwa memang kedepan IT menjadi yang utama. Inilah harapan pak Presiden, supaya pelayanan dan pembangunan di daerah tetap berkembang,” kata Bupati Nelson Pomalingo, di ruang Upango Kantor Bupati Kabgor.

Menurut Bupati Nelson, ada banyak sisi positif dari penggunaan aplikasi itu. Tidak hanya sekedar mempercepat pelayanan surat menyurat, tapi juga dalam mengontrol kinerja dari pihak pemerintah.

“Tidak ada alasan bagi pimpinan OPD, Camat, untuk tidak melaksanakan ini (menggunakan aplikasi siMaya). Ini tidak perlu ada pelatihan, instruksi dan sebagainya. Ini adalah pelayanan bagi masyarakat,” tandas Nelson.

Baca Juga: Nelson Imbau Warga Jangan Takut Berobat Ke RS MM Dunda

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kabgor, Haris Suparto Tome, menambahkan, dalam pemanfaatan aplikasi siMaya tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo RI.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi pemanfaatan aplikasi ini kepada para pimpinan OPD. Kita juga sudah membuatkan user ID. Ini dapat memudahkan melakukan disposisi surat dari manapun asal ada jaringan internet,” tukasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait