Pejabat Administrator dan Pengawas Badan Keuangan Tandatangani Perjanjian Kinerja

Pejabat Administrator dan Pengawan Badan Keuangan Tandatangani Perjanjian Kinerja
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (26/1/2021). Foto: Haris.

60DTK, Gorontalo – Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi Program kegiatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (26/1/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Rusli Ingatkan ASN Untuk Memberikan Pelayanan Dengan Baik

“Perjanjian kinerja ini adalah komitmen yang harus dibangun bersama agar tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan berjalan dengan baik,” kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dalam sambutannya.

Perjanjian Kinerja ini menjadi upaya pemerintah provinsi dalam memacu percepatan pelaksanaan program kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui perjajian itu diharapkan realisasi anggaran dan fisik sudah bisa mencapai 80 persen pada bulan Agustus 2021.

Pejabat Administrator dan Pengawan Badan Keuangan Tandatangani Perjanjian Kinerja
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (26/1/2021). Foto: Haris.

Baca Juga: Ditargetkan Vaksinasi Tenaga Kesehatan selesai Februari 2021

“Percepatan pelaksanaan program kegiatan itu tidak semata-mata menghabiskan anggaran. Tetapi yang terpenting adalah dampak dari pemanfaatan anggaran pemerintah itu untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Idris.

Di tempat yang sama dalam laporannya Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengungkapkan Badan Keuangan memiliki dua fungsi yakni sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan fungsi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Baca Juga: Sebanyak 22 OPD Provinsi Gorontalo Lakukan Validasi Data

Sebagai SKPD pada tahun 2021 Badan Keuangan mengelola anggaran sebesar Rp282 miliar yang terdiri dari belanja operasional, belanja barang dan jasa, serta belanja bagi hasil. Sedangkan sebagai SKPKD, anggaran yang dikelola sebesar Rp1,904 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Tanggungjawab dan wewenang Badan Keuangan sangat berat. Oleh karena itu kami akan selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, dan selalu bekerja dengan semangat kebersamaan,” tukas Danial. (adv)

Sumber: gorontaloprov.go.id

Pos terkait