60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lukman Kasim menghimbau kepada seluruh masyarakat patuh terhadap jam buang sampah.
Lukman Kasim menjelaskan pemerintah telah menetapkan jadwal buang sampah bagi masyarakat yakni mulai pukul 10:00 malam hingga 06:00 pagi.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sosialisasi pada kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota bersama masyarakat Kelurahan Dulomo Selatan, Jumat (7/8/2026).
“Mari kita menjaga jam buang sampah, kami telah menyampaikan informasi ke semua kelurahan jam buang sampah itu mulai pukul 10 malam sampai dengan jam 6 pagi,” jelasnya.
Lukman mengatakan untuk mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Soal sampah ini memang pemerintah menetapkan jumlah retribusi, yakni retribusi rumah tinggal dan retribusi usaha, dan retribusi ini bermanfaat bagi pembangunan,” kata Lukman.
Ia menambahkan untuk retribusi rumah tinggal sebesar Rp25/bulan, sedangkan untuk retribusi usaha terbagi menjadi tiga, yakni usaha kecil Rp60 ribu, sedang Rp120 ribu dan usaha besar Rp190 ribu.
“Kalau terpenuhi semua itu tidak secara langsung bapak ibu kita telah mengambil bagian bersama-sama dengan pemerintah kota membangun daerah yang kita cintai ini,” tambahnya. (adv)
