Pemiliknya Tak Bisa Bayar Pinjaman, Satu Toko di Limboto Disita Pengadilan Negeri

Tim eksekusi PN Limboto saat mengosongkan Toko Eca Swalayan yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/07/2021). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menyita toko bangunan dan Toko Eca Swalayan yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/07/2021).

Eksekusi dua toko yang berada dalam satu gedung tersebut dilakukan karena pemiliknya, Iwan Fataha (36), diduga belum membayar pokok kredit di PT Bank BRI Cabang Gorontalo dengan nilai Rp2,5 miliar yang dipinjam pada bulan Februari 2018 lalu.

Bacaan Lainnya
Tim eksekusi PN Limboto saat mengosongkan Toko Eca Swalayan yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/07/2021). (Foto: Andi 60dtk)

“Tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi ini, kami sudah memberitahukan kepada pihak pemohon dan termohon eksekusi. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak angkat barang,” jelas Juru Sita PN Limboto, Justaman Van Gobel.

Menurut Justaman, permohonan eksekusi ini telah diajukan oleh pihak BRI Cabang Gorontalo melalui kuasa hukum, pada 13 Januari 2020 lalu. Setelah permohonan diterima, PN Limboto melakukan upaya aanmaning (teguran) kepada termohon hingga sebanyak dua kali. Akan tetapi, upaya tersebut tidak juga melahirkan kesepakatan antara kedua pihak.

“Permohonan eksekusi ini adalah upaya terakhir yang ditempuh oleh pemohon. Sebelumnya termohon juga sudah diberikan keringanan. Tapi pihak termohon juga masih tidak mau, sehingga terjadilah pelaksanaan eksekusi hari ini,” ungkap Justaman.

Ronald Van Mansur, Kuasa Hukum BRI Cabang Gorontalo mengungkapkan, sebelum permohonan eksekusi diajukan, kliennya sudah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan termohon, untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.

“Klien kami ini sudah memberikan solusi hanya membebankan pokok pinjaman Rp2,5 miliar dari kerugian Rp2,8 miliar, karena dihitung berdasarkan bunga berjalan, denda, dan denda lainnya. Tapi itu juga tidak mendapat kesepakatan dengan termohon, sehingga ini (eksekusi hak tanggungan) mungkin jadi solusi terakhir,” jelasnya.

Terlepas dari eksekusi itu, Ronald menuturkan saat proses lelang nanti, pihaknya akan mengembalikan hasil lelang kepada termohon, apabila hasil lelang lebih dari pokok pinjaman termohon.

“Saya pikir itu akan sangat sepadan,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait