60DTK, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai menerapkan tatanan new normal secara bertahap. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk tetap meminimalisir risiko penyebaran Covid-19, meski penerapan tatanan kehidupan baru dilakukan.
“Pemerintah Trenggalek menerapkan kondisi new normal secara bertahap, serta ada beberapa sektor yang diperbolehkan melakukan aktifitas normal, namun harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menggelar sosialisasi terkait langkah-langkah penerapan new normal di Trenggalek, via teleconference, Senin (15/06/2020).
Baca juga: Sambut New Normal, Pemkab Trenggalek Fokus Kegiatan Di Pesantren
“Beberapa sektor lain masih belum bisa dilakukan karena sangat berisiko penyebarannya, seperti sektor hiburan, wayang, orkestra, pesta pernikahan, dan beberapa sektor yang lain,” imbuhnya.
Meski begitu, Ia mengaku pihaknya memperbolehkan dilaksanakannya hajatan pernikahan, namun jumlah orang yang hadir dibatasi maksimal 30 orang.
Baca juga: Ini Strategi Pemkab Trenggalek Menyambut Masa – Masa Usai Pandemi Covid-19
“Dengan batasan banyaknya orang yang boleh dalam satu tempat hajatan, kegiatan hiburan tidak mungkin bisa dilaksanakan, kecuali bila dilakukan secara live dan penontonnya dari rumah masing-masing. Jadi untuk sementara waktu, sektor hiburan, pekerja seni, dan sejenisnya masih belum diperkenankan masuk dalam tahapan new normal,” tegasnya.
Sementara itu, sektor lain yang diperbolehkan beraktifitas dalam penerapan new normal ini adalah kegiatan peribadatan, aktifitas pondok pesantren, pasar, pusat perbelanjaan, dan aktifitas kesehatan. Namun tetap, semuanya harus terus mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Beri KIS Ke 478 Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Bagong
“Aktifitas pondok pesantren dipersilakan untuk santri lokal, karena belum ada kasus transmisi lokal di Trenggalek. Namun untuk santri dari daerah PSBB, kalau datang diminta membawa hasil rapid test, dan pondok diminta menyiapkan ruangan khusus untuk santri dari luar, untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum bergabung dengan santri lain,” ungkap Nur Arifin lagi.
“Kegiatan pengajian yasinan diperbolehkan dengan jumlah jamaah tertentu dan mematuhi protokol kesehatan. Namun bila ada kasus penyebaran Covid-19 melalui cluster ini, yang diakibatkan kelalaian tidak mematuhi protokol kesehatan, gugus tugas desa bisa menghentikan aktifitas ini,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga