60DTK, Kabupaten Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo berhasil menangkap dan menahan FS (40), pelaku pencurian handphone asal Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
FS diamankan pihak kepolisian di perumahan yang berada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (5/07/2021). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap polisi.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kabgor Didominasi Remaja dan Orang Dewasa
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku khilaf. Kita juga sudah gelar perkara tadi, pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno,saat diwawancarai, Selasa (6/07/2021).
Naufal mengungkapkan, kasus pencurian ini memang telah lama. Pelaku dilaporkan oleh korban atas nama Oktaviani Mertosono pada 19 Mei lalu, di Polsek Telaga. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan dua buah handphone merek redmi 8A pro warna hitam dan realme C2 warna hitam.
Baca juga: Tim Resmob Pasopati Bone Bolango Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Ia menambahkan, korban juga menerangkan bahwa kedua barang tersebut hilang di dalam rumahnya, dan sudah terekam kamera CCTV yang ada di rumahnya.
“Berbekal informasi, petunjuk, tim segera melakukan penyelidikan ke wilayah Kota Gorontalo, dan berhasil mengamankan pelaku,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga