60DTK, Jakarta – Para penghasil limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) diwajibkan mengikuti prosedur Pengelolaan Limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Koodinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti pada Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi.
Nani menambahkan FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.
Penghasil FABA lanjut Nani tetap diwajibkan melakukan pengelolaan Limbah Non B3. Selain itu juga dilarang melakukan kegiatan tertentu (seperti mencampur dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA).
Selain Deputi Bidang Koodinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, webinar itu juga menghadirkan beberapa pembicara yang ahli di bidangnya.
Para pembicara itu yakni Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative, Sri Andini, Dosen ITS dan juga sebagai Peneliti Pemanfaatan FABA untuk Infrastruktur Dr. Eng. Januarti Jaya Ekaputri, serta Akademisi Masalah Lingkungan Hidup, dr. Ir. Fachrurrozie Sjarkowi. (rds/rls)