60DTK-Gorontalo: Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota Gorontalo akan dipermudah. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD Kris Wartabone.
Menurutnya, salah satu pendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Gorontalo adalah dengan adanya UMKM. Namun hingga saat ini, UMKM yang ada di Gorontalo masih kesulitan dalam pengurusan izin. Oleh karena itu, Ia akan berusaha untuk mempermudah hal tersebut.
Baca juga: Gorut Alokasikan Anggaran Percepatan Izin Untuk 1000 UMKM Di 2020
“Pelaku usaha IKM maupun UMKM di Gorontalo sangat banyak, namun sangat kesulitan dalam hal perizinan,” ujar Kris di Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Ia mengaku, upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memudahkan hal ini, tidak lain adalah untuk mengontrol peningkatan kualitas dalam hal produksi dan pemasaran.
Baca juga: Menkop UKM : Banyak UMKM Masih Takut Dengan Bank
Memang, untuk membuka dan menjalankan usaha di suatu daerah yang memiliki sistem pemerintahan, perizinan sangatlah diperlukan. Jika seseorang telah berpuluh – puluh tahun menjalankan usahanya, tetapi tidak memiliki izin, maka usaha tersebut dianggap ilegal.
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, di mana lebih detailnya tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222. (rls)
Penulis: Hendra Setiawan