60DTK – Hukum: Penyidik unit tipikor Polres Bone Bolango telah menyerahkan berkas dan tersangka atas dugaan pidana korupsi pembangunan tanggul di desa Mopiya, kecamatan Bone Raya, kabupaten Gorontalo. Kamis, (5/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Laode Arwansyah, melalui Kanit Tipikor, Aipda Yahyah Boudelo,SH mengatakan setelah menjalani proses penyidikan di tingkat polisi, berkas perkara atas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
“Polres Bone Bolango telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa Mopiya ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Yahya, dikutip dari lansiran Gopos.id
Menurut penyidik, berkas laporan dugaan pidana korupsi ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bone Bolango karena telah dianggap memenuhi persyaratan dan lengkap, serta penyerahan tersangka, alat bukti, dan penyerahan berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kades dan pihak kontraktor tersebut, diduga telah menyelewengkan dana desa yang merugikan negara dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.
Sebagaimana laporan atas dugaan kasus tersebut, pada tahun 2017 di desa Mopiya sedang dilaksanakan pembangunan tanggul pantai dengan pendanaan sebesar Rp 333.086.000 yang seluruh dananya bersumber dari dana desa.
Dari proyek pengerjaan tersebut, di sinyalir adanya ketidak sesuaian prosedur pengerjaan sampai akhir tahun. Serta pekerjaan pembangunan tidak selesai dilaksanakan dan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Atas dasar itu tersangka dengan inisial EB kades Mopiya dan AS kontraktor dilaporkan atas penyelewengan anggaran yang mengakibatkan negera mengalami kerugian sebesar Rp 158 Juta. Dan kedua tersangka tersebut dijerat dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
penulis: Zulkifli M.