60DTK, Pohuwato – Kepolisian Sektor (Polres) Pohuwato menyediakan Posko Pengaduan untuk warga yang menjadi korban investasi ilegal. Hal ini disampaikan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono saat melakukan konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
“Yang merasa korban, silahkan melapor ke Polres Pohuwato ataupun Polda Gorontalo. Kami juga sudah menyediakan Posko Pengaduan,” ujar Joko.
Joko mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan oknum polisi yang diduga terlibat dalam investasi ilegal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya, yang bersangkutan sudah bestatus DPO dan sementara dilakukan investigasi oleh tim khusus,” ungkap Joko.
Sementara itu Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Oktavianto menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengumpulan keterangan dan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi setelah mengetahui masalah tersebut.
“Jika terbukti, maka ada sanksi yang diberlakukan. Di antaranya terjerat Undang-Undangan Perdagangan, Undang-Undang Pebankan, Undang-Undang Perilaku Konsumen. Bahkan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena mendapatkan keuntungan dari situ. Kemudian untuk sanksi internal yaitu kode etik,” jelas Deni. (efn)