60DTK, Gorontalo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gorontalo diperpanjang hingga 9 Agustus nanti, berdasarkan InMendagri Nomor 29 Tahun 2021.
InMendagri itu mengatur perpanjangan PPKM di sejumlah wilayah luar Jawa dan Balu berlaku mulai 3 Agutus dengan tingkat PPKM level 3.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Minta Pasar Harian ada Posko PPKM
Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba usai mengikuti sosialisasi InMendagri PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 secara, Selasa (3/8/2021).
“Pada mendagri ini ketentuannya tidak jauh berbeda dengan InMengagri sebelumnya. Pada wilayah PPKM Level 3 pelaksanaan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO),” ujar Darda.
Baca Juga: Marten Taha Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi saat PPKM
Dalam sosialisasi ini juga kata Darda, Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah, Dirjen Keuangan Daerah serta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri memberikan penguatan terkait InMendagri tersebut.
Untuk esktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: DPRD Kota Gorontalo Ikut Bantu Bagikan Beras Kepada Warga Terdampak PPKM
Untuk sektor kritikal seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cucian kenderaan, bengkel kenderaan dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun Penerapan PPKM Level 3 untuk Provinsi Gorontalo berlaku di Kota Gorontalo, Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango, sementara Boalemo masuk Level 2. (ksm)