Pria di Pogalan Ini Tega Pukuli Anaknya Hingga Patah Pergelangan Tangan

Wakapolres Trenggalek, Wiji Rahayu, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/05/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial JP asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. JP diamankan petugas lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap anak perempuannya sendiri yang masih belia.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolres, Kapolres Trenggalek, Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Wakapolres, Wiji Rahayu pun membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Polres Trenggalek Ancam Tersangka Curat Di Desa Ngadisoko Dengan 7 Tahun Penjara

“Iya benar, Polres Trenggalek saat ini telah mengungkap perkara KDRT. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ujar Wiji, Rabu (13/05/2020).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan atau pengaduan dari masyarakat. Usai menerima laporan, pihaknya kemudian menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Polres Trenggalek Pantau Stok Masker Sebagai Upaya Penanggulangan Corona

Terkait kronologi kejadian, Ia membeberkan peristiwa itu berawal saat tersangka membangunkan korban pada dini hari. Tersangka menanyakan soal handphone-nya yang tidak bisa mengisi daya. Namun korban tak kunjung bangun, hingga tersangka mengaku emosi dan terjadilah peristiwa pemukulan tersebut.

“Hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4 cm, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 cm, dan pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang di pergelangan lengan kiri,” ungkap Bima.

Baca juga: Polres Trenggalek Gelar Rakor Untuk Bahas Pencegahan Corona

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh psikiater, dipastikan tersangka dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa berat, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kekerasan anak 5 tahun apabila dilakukan oleh orang tua kandung, ditambah sepertiganya dan ancaman pidana KDRT 10 tahun.

Baca juga: Polres Trenggalek Amankan 30 Botol Miras Oplosan

Diketahui, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian adalah kaus, handphone, kayu, bantal, dan selimut.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait