Punya 43 Paket Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ini Diciduk Polisi

Barang bukti sabu dari tangan pelaku. (Foto - Istimewa)

60DTK, Sumatera Utara – Seorang pria berinisial DR (27), warga Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (15/07/2020) pagi.

Pasalnya, saat Ia ditangkap di tepi Jalan Iklas, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 43 paket seberat 15.03 gram, serta 1 unit pipet dari tangannya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Curi Motor, 3 Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi, melalui Kasubag Humas, AKP Joshua Nainggolan mengatakan, terduga dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait Ia yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Berbekal laporan itu, pihak Polres Tebing Tinggi pun langsung melakukan penyelidikan.

“Saat di lokasi, petugas melihat pelaku sedang di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu pembeli,” ujar Nainggolan saat diwawancarai awak media, Kamis (16/07/2020).

Baca juga: Polsek Tebing Tinggi Amankan 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan, dan menemukan narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Markus Silaen

Pos terkait