Curi Motor, 3 Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Para pelaku yang diamankan. (Foto - Istimewa)

60DTK, Sumatera Utara – Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan tiga pria yang melakukan pencurian motor dengan kekerasan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/07/2020).

Tiga pria tersebut adalah PH (32), warga Desa Paya Lombang; IP (30), warga Jalan Abdul Rahim Lubis, Lingkungan II; dan AS (43), warga Kelurahan Bulian. Sementara dua pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah M (28), warga Kelurahan Bulian; dan FN (29), warga Kecamatan Rambutan.

Bacaan Lainnya

“Kelimanya bekerja sebagai debt collector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematangsiantar,” ungkap Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, Rabu (15/07/2020).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap IRT Pemilik Sabu

Josua pun menjelaskan kronologi pencurian motor tersebut. Peristiwa terjadi saat korban, Alpontus Pandiangan (59), warga Dusun III, Desa Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Setia Budi menuju arah Dolok Masihul. Tiba-tiba dari arah belakang, sebuah mobil avanza memepet korban.

“Dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut lalu salah satunya berkata, ini kereta bermasalah, kenapa pelatnya tidak dipasang? Lalu pelaku meminta agar STNK sepeda motor diserahkan,” jelas Josua.

Dengan alasan itu, salah satu pelaku pun mendorong korban masuk ke dalam mobil, sementara pelaku lainnya membawa lari sepeda motor itu. Para pelaku kemudian membawa korban ke arah simpang empat Kota Tebing Tinggi. Namun saat melintasi Rumah Sakit Umum Pamela, korban meminta turun.

Baca juga: Sembako Dari Kapolres Tebing Tinggi Disalurkan Di Wilkum Polsek Rambutan

“Permintaan korban ditolak dan salah satu pelaku justru memiting leher korban sambil mengancam akan meninju korban,” tutur Josua.

Korban kemudian diturunkan sebelum jembatan Sungai Padang. Saat itu, Ia langsung berteriak maling, akan tetapi para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan polisi Nomor: LP/293/ VII/2020/SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020.

“Petugas yang memburu pelaku kemudian menangkap tiga di antaranya di wilayah Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,” tutupnya.

Baca juga: Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Etika Berlalulintas Ke Tukang Betor

Diketahui, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah sepeda motor honda beat atas nama Sisilia Jenni Pandiangan, dan mobil toyota avanza berwarna putih dengan nomor polisi palsu BK 1169 MX, dan nomor polisi asli BK 1138 VD.

 

Pewarta: Markus Silaen

Pos terkait