60DTK, Sumatera Utara – Seorang pengusaha bernama Aseng (40), warga Jalan Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, harus mengalami kerugian Rp100 juta, setelah gudang botot-nya dibobol.
Kejadian itu diketahui korban pada Sabtu, 27 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Aseng pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Tebing Tinggi, dengan laporan polisi Nomor: LP/277/VI/2020/SU/Res T.Tinggi/Spkt TT, pada 30 Juni 2020 kemarin.
Laporan tersebut langsung ditanggapi Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi. Lalu setelah berhari-hari melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat, 17 Juli 2020 kemarin, personel Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau pelaku sedang berada di sekitar rumahnya.
Baca juga: Punya 43 Paket Sabu, Pria Di Tebing Tinggi Ini Diciduk Polisi
Mendengar hal itu, Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP. Wirhan Arif, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diketahui, pelaku berinisial AW (32), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, yang masih satu kelurahan dengan korban. Dari pengakuan pelaku, dirinya masuk ke dalam gudang botot milik korban dengan cara merusak atap seng, lalu masuk dan mengambil tembaga sebanyak 1,6 ton.
Namun Ia mengaku tembaga yang berhasil dicurinya itu sudah tidak ada padanya karena telah Ia jual. Sementara uangnya juga sudah habis buat foya-foya.
Baca juga: Curi Motor, 3 Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Karena barang curian yang harusnya menjadi barang bukti itu sudah tidak ada, maka pihak Satreskrim menjadikan dua potong baju, dan satu potong celana jeans yang dibeli pelaku dari hasil penjualan tembaga yang Ia curi, sebagai barang bukti.
Kini, AW harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1,6 ton tembaga miliknya, dan mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Pewarta: Markus Silaen