Satpol PP Angkut Barang Pedagang di Depan RS Dunda Limboto

Anggota Satpol PP Kabupaten Gorontalo saat mengangkut meja jualan milik pedagang kaki lima di trotoar jalan depan RSUD MM. Dunda Limboto, Kamis (17/06/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo mengangkut barang berupa meja, kursi, gerobak, hingga gantungan barang milik sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan tepat di depan RSUD MM. Dunda Limboto, Kamis (17/06/2021).

Hal itu dilakukan Satpol PP karena para pedagang tersebut dinilai mengganggu aktifitas masyarakat lain seperti pejalan kaki, bahkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya
Meja, kursi, bangku, hingga gantungan barang milik sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan depan RSUD MM. Dunda Limboto, yang disimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo. (Foto: Andi 60dtk)

“Kita ingin mengembalikan lagi fungsi trotoar sebagai hak dari pejalan kaki untuk menggunakannya,” jelas Kasie Penegakan Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Wirahyana Taha.

Baca juga: Polres Gorontalo Target Suntikkan 5000 Dosis Vaksin Dalam Dua Pekan

Menurut Wirahyana, penertiban itu tidak serta merta langsung dilakukan. Sebab sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan peringatan secara lisan dan tulisan supaya pedagang tidak menjual di trotoar jalan itu. Sayangnya, peringatan itu belum kunjung diindahkan oleh para pedagang.

“Semoga ini akan menjadi efek jera bagi mereka. Tadi juga mereka sudah menandatangani surat pernyataan,” harapnya.

Meski begitu, para pedagang tersebut tetap diberikan ruang untuk berjualan dari pukul 17.00 sampai 07.00 WITA, dengan catatan setelah berjualan, barang-barang yang mereka gunakan berdagang harus dibawa pulang supaya tidak menutup trotoar jalan.

Baca juga: Ratusan Masyarakat “Serbu” Polres Gorontalo Untuk Vaksinasi Gratis

“Sanksi memang ada, tapi kita tetap kedepankan sisi humanis,” tandasnya.

Kartin Umar (55), salah satu pedagang makanan yang berjualan di trotoar jalan depan RSUD MM. Dunda Limboto pun mengaku bahwa dirinya tidak masalah meskipun waktu berdagang telah dibatasi itu.

“Tidak ada masalah, karena itu aturan,” aku Kartin, warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait