60DTK-KOTA GORONTALO: Implementasi Peran Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) masih mengalami persoalan. Hal tersebut diungkapkan Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba di Ruang Rapat Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo.
Persoalannya Peran TKPRD diantara masih lemahnya singkronisasi, harmonisasi dan kordinasi stakeholder terkait penataan ruang, masih belum sinerginya program penataan ruang diantara SKPD terkait, minimnya SDM perangkat daerah yang memahami subtansi tata ruang serta minimnya peran masyarakat dalam penataan ruang yang dibuktikan dengan banyaknya permasalahan alih fungsi tanah.
Darda mengungkapkan, koordinasi penataan ruang merupakan hal yang sangat penting untuk dibudayakan dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mensinergikan 3 ruang lingkup pelaksanaan penataan ruang yakni : perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
“TKPRD memiliki peranan penting dalam penataan ruang yakni membantu Gubernur atau Bupati/Walikota dalam merumuskan kebijakan penataan ruang wilayah secara terpadu dan optimal,”ungkap Darda