SKCK Prabowo Dipersoalkan

Koordinator TPDI Petrus Saletinus memberikan keterangan Pers kepada wartawan seusai menemui perwakilan Baintelkam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018). Kedatangannya ke Baintelkam Polri itu untuk menanyakan perihal penerbitan SKCK Prabowo Subianto.(FOTO 60DTK.com)

60DTk – Jakarta : Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Mereka menduga, SKCK Prabowo itu bersumber dari keterangan palsu atau dipalsukan.

Pada SKCK yang ditandatangani Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Komisari Besar Gunawan itu menerangkan bahwa Capres dari Koalisi Partai Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat itu tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.

Bacaan Lainnya

“SKCK Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan,” kata Koordinator TPDI Petrus Saletinus kepada wartawan seusai menemui perwakilan Baintelkam Polri, Kamis (23/8/2018).

Bahkan kata Petrus, dalam keputusan DKP Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998 merekomendasikan Prabowo untuk diberhentikan dari Dinas Militer, karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, bangsa dan negara.Dugaan dari TPDI ini didasarkan pada peristiwa bahwa Prabowo pernah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena diduga melakukan penculikan dan penghilangan kemerdekaan para aktivis mahasiswa. Peristiwa itu bahkan sudah diketahui secara umum oleh masyarakat.

Petrus menjelaskan, Baintelkam seharusnya memverifikasi dan mengklarifikasi perihal Prabowo pernah diproses hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom TNI dan DKP berikut keputusannya tersebut

“KPU (Komisi Pemilihan Umum), Puspom TNI, Polri, dan masyarakat harus bersama-sama melakukan klarifikasi dan konfirmasi semua hal terkait dengan SKCK milik Prabowo yang saat ini sudah berada di dalam berkas administrasi bakal calon presiden di KPU,” kata Petrus.

Seperti diketahui, Baintelkam Polri telah menerbitkan SKCK untuk Prabowo pada Selasa (24/7/2018). Dalam surat bernomor SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/BAINTELKAM tersebut dinyatakan dikeluarkan untuk keperluan persayaratan calon presiden Republik Indonesia.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan