Tersangka Pembunuhan di Mongolato Terancam Hukuman Mati

RA dan AT, terduga pelaku pembunuhan Reikal Hanafi, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo. (Foto - Gopos.id)

60DTK – GORONTALO – Kasus pembunuhan Reikel Hanafi, pemuda Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, hingga kini terus diselidiki pihak Polres Gorontalo. Tiga orang terduga pelaku pembunuhan, RA alias Dongker, AT alias Adnan, dan RD, kini dipastikan telah menyandang status tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami menerangkan, para tersangka pembunuhan di Mongolato ini dijerat dengan pelangaran pasal Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 KUHP ayat (3)jo (baca: juncto) Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPjo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Takut Ditindak Tegas, Pelaku Pembunuhan Di Mongolato Menyerahkan Diri

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar tegas Kukuh Islami.

Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atu penjara selama – lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama – lamanya 15 tahun.

Kukuh mengungkapkan, pengenaan pelangaran pasal KHUP yang berlapis ini diberlakukan kepada seluruh tersangka pembunuhan Reikel Hanafi.

“Pasal yang kita kenakan sama kepada setiap tersangka. Baik tersangka RA, AT, maupun RD,” ujar Kukuh.

Meski begitu, hingga saat ini RD (21), satu dari 3 tersangka yang sudah diamankan, masih terus menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Gorontalo. Diketahui, pria muda ini berdomisili di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo.

Sementara itu, pihak keluarga korban menuntut agar para tersangka dijerat dengan hukuman mati. Mereka mengaku sangat merasa terpukul atas kejadian yang menimpa putra tunggal Yunus Hanafi (45) dan Mastin Kadir (41) itu.

“Kami berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat – beratnya, kalau perlu hukuman mati,” tegas Mastin Kadir. (rds/rls)

 

 

 

Sumber : Gopos.id

Pos terkait