Tersinggung Usai Bubarkan Judi, Pria Ini Tikam Teman Sendiri

UP, terduga pelaku penganiayaan terhadap Holis Taha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat menunjukkan bukti lembar BAP di Polres Gorontalo. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Holis Taha, salah seorang warga Kabupaten Gorontalo, jadi korban penikaman oleh temannya sendiri, UP. Perbuatan UP tersebut membuat Holis meregang nyawa beberapa hari lalu.

Peristiwa berdarah ini berawal ketika UP bersama seorang temannya pergi ke rumah korban pada 22 Oktober lalu sekitar pukul 22.15 WITA, untuk melihat permain biskedo. Sebelum berangkat, terduga pelaku sudah menyelipkan sebilah badik di pinggangnya.

Bacaan Lainnya
UP, terduga pelaku penganiayaan terhadap Holis Taha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat menunjukkan bukti lembar BAP di Polres Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Sesampainya di sana, UP langsung menuju ke dapur rumah Holis Taha, yang saat itu ada sejumlah orang bermain biskedo. UP kemudian mengingatkan mereka untuk menghentikan permainan judi tersebut. Seketika, mereka mulai bubar. UP kemudian keluar rumah dan langsung menuju motornya yang ada di pinggir jalan.

Tak lama kemudian, korban datang dan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan UP sudah berlebihan. Mendengar hal itu, UP diduga tersinggung dan emosi hingga membuat dirinya nekat menikam Holis dengan badik yang ada di pinggangnya.

Akibat tikaman itu, Holis mendapatkan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Melihat korban sudah terluka, terduga pelaku yang diduga juga sudah dalam pengaruh minuman keras langsung pergi pulang ke rumahnya. Tak lama berselang, Ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno membenarkan adanya peristiwa nahas itu. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah menangani kejadian ini.

“Kita sudah melakukan gelar perkara, kita sudah tetapkan dia (UP) sebagai tersangka, dan kita telah melakukan penahanan,” kata Nauval, Selasa (26/10/2021).

Nauval juga membeberkan ada dua pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni soal pembunuhan dan penganiayaan. UP diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Selanjutnya kita akan melakukan rekonstruksi atas kejadian ini,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait