60DTK, Madiun – Bupati Madiun, Ahmad Dawami, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Madiun. Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun dalam Perbup tersebut disampaikan bahwa siapa saja yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun beragam, tergantung tingkat pelanggaranya. Ada yang hanya berupa teguran secara lisan, sanksi disiplin, sanksi denda, hingga sanksi tidak akan diberikan layanan publik.
Meski begitu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Madiun, Dany Yudi Satriawan menjelaskan bahwa produk hukum Perbup hanyalah bersifat penegakan, dan bukan mengatur dalam ranah pidana.
Baca juga: Pihak Brigade Infanteri Para Raider 501 Madiun Gelar Sertijab Danyonif
Oleh karena itu, Ia mengaku pihaknya akan terus memonitoring masyarakat, baik secara individu, ataupun kelompok, dalam menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Dalam memonitoring peraturan bupati yang saat ini dijalankan, kami mencatat ada sekitar 80 persen pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait protokol kesehatan. Rata-rata pelanggar adalah remaja yang tidak memakai masker, serta masih duduk bergerombol di sebuah tempat umum seperti tempat belanja, warung, serta tempat umum lainnya,” ujar Dany, Rabu (2/09/2020).
Menurutnya, hal ini dilakukan karena masih dalam tahap awal penerapan Perbup. Ia yakin jika hal ini sudah berjalan beberapa bulan, masyarakat Kabupaten Madiun akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan tersebut.
Baca juga: Yonif Para Raider 501 Madiun Budidaya Lele Di Tengah Pandemi Covid-19
“Dalam pelaksanaanya, Satpol-PP Kabupaten Madiun akan menyisir setiap wilayah, baik itu kota maupun di pedesaan, dengan menggandeng tiga pilar yang ada di setiap kecamatan untuk memudahkan memonitoring, mengingat wilayah di Kabupaten Madiun cukup luas dan berpencar,” tutupnya.
Pewarta: Puguh Setiawan