60DTK, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat penggunaan kuota internet gratis untuk mengakses Website maupun aplikasi menjadi lebih fleksibel. Hal itu sebagai jawaban atas berbagai harapan masyarakat yang diterima selama ini.
Meski begitu, Kemendikbud masih tetap mengecualikan beberapa Website dan aplikasi tertentu. Untuk Website misalnya, Kemendikbud mengecualikan berbagai Website yang telah diblokir oleh Kemenkominfo RI. Sementara untuk aplikasi, meliputi Tiktok, Intagram, dan Facebook.
Ada alasan yang menjadi dasar Kemendikbud melakukan Blacklist terhadap tiga media sosial tersebut. Salah satu alasan karena Tiktok, Ig, dan Fb, dinilai tidak berhubungan dengan pendidikan.
“Kita mengecualikan hal-hal yang sama sekali tidak berhubungan dengan pendidikan, TikTok, Facebook, Instagram, itu kita kecualikan. Jadinya kita buat blacklist bapak-ibu,” ujar Menteri Nadiem Makarim dilansir dari Detiknews, Kamis (11/03/2021).
Baca Juga: Asri Banteng Orang Baik, Rusli Habibie Minta Hakim Pertimbangkan Masukannya
Kuota internet gratis dari Kemendikbud sendiri merupakan program yang dibuat pada tahun 2020, untuk membantu peserta didik dan tenaga pengajar dalam melaksanakan proses belajar mengajar melalui online karena adanya pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021 ini, program tersebut masih tetap dilaksanakan. Sesuai rencana, penyalurannya akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung bulan maret. Adapun rincian kuota yang diberikan adalah, peserta didik jenjang PAUD 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah 12 GB/bulan, serta dosen dan mahasiswa 15 GB/bulan.