60DTK – GORONTALO : Dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap RKUHP dan Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kondisi demokrasi Indonesia, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Gorontalo bersama organisasi – organisasi ekstra kampus yang kemudian menyebut dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Provinsi Gorontalo, gelar longmars dari Bundaran Hulondalo Indah (HI) hingga Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (25/09).
Berbagai tuntutan pun disuarakan secara gamblang oleh para orator aksi yang diambil dari tiap perwakilan organisasi, dengan dua tuntutan utama, yakni meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyambungkan suara ke DPR Republik Indonesia (DPR-RI) untuk membatalkan RKUHP dan Revisi UU KPK.
Salah satu orator, Ryfan Abdjul dalam orasinya menyampaikan, RKUHP maupun Revisi UU KPK yang dirancang oleh pemerintah DPR-RI adalah pasal – pasal karet dan ngawur.
Baca : Dianggap Melemahkan KPK, Gorontalo Tolak Revisi UU KPK
“Kami meminta pihak DPR-RI untuk membatalkan RKUHP dan Revisi UU KPK yang sangat tidak rasional dan ngawur ini,” tutur Ryfan.
Terlebih lagi, menurutnya UU tersebut dinilai sangat mengungkung kebebasan rakyat.
“Rupanya RKUHP sengaja benar dibuat untuk melemahkan kebebasan rakyat Indonesia, pun demikian Revisi UU KPK yang sangat melemahkan fungsi KPK dalam melakukan penyidikan kasus – kasus korupsi,” tegas orator perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Baca : Pers Gorontalo Serukan Penolakan Revisi RKUHP!
Sementara itu, orator – orator lainnya juga menyampaikan hal serupa. Sebagian besar mereka mengungkapkan dengan tegas, jika kedepannya RKUHP dan Revisi UU KPK benar – benar akan diberlakukan, selain mengungkung kebebasan rakyat, juga akan sangat melemahkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus – kasus korupsi.
Akhirnya, setelah gontok – gontokan dengan puluhan kalimat sarkas dan sinis tepat di depan gedung mewah DPRD Provinsi Gorontalo, pihak DPRD menyilakan perwakilan – perwakilan kampus, dalam hal ini Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk masuk gedung DPRD dan berbincang baik terkait tuntutan yang disuarakan massa aksi.
Hal ini pun berbuah manis. Sekitar hampir 30 menit menunggu, massa aksi menerima kabar baik langsung dari Ketua DPRD Sementara Provinsi Gorontalo, Paris R. A. Yusuf yang saat itu datang langsung menemui massa aksi, bahwa semua tuntutan massa aksi sudah Ia tanda tangani bersama para petinggi dari 6 fraksi.
Lihat : Pers Gorontalo Serukan Penolakan Revisi RKUHP
“Ini adalah sejarah baru di Gorontalo. Saya kagum dengan mahasiswa yang memperjuangkan suara rakyat,” tegas Paris di depan ribuan massa aksi.
Ia pun menegaskan, pihaknya menyetujui tuntutan massa aksi, salah satunya karena didorong kepedulian luar biasa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah ditunjukkan massa aksi dengan gerakan yang amat besar.
“Kami sudah menyetujui dan menandatangani semua tuntutan massa aksi yang nantinya akan kami perjuangkan ke DPR-RI,” tukas Paris yang disambut bahagia oleh massa aksi dengan tepukan yang menggema di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. (Pendi/60dtk)
.