60DTK, Kota Blitar – Pemerintah RI, melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) kembali untuk menjalankan program-program kerakyatan. Antara lain Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020.
Untuk itu, Wali Kota Blitar Santoso, menyerahkan sebanyak 272 sertifikat tanah milik warga Kelurahan Pakunden dan Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa (16/6/2020) di kantor kelurahan masing-masing.
Kepada wartawan, Santoso membeberkan, dari 272 sertifikat itu, 61 sertifikat untuk Kelurahan Pakunden, 16 sertifikat untuk Kelurahan Sukorejo dan 3 sertifikat untuk warga Kelurahan Turi dan 192 sertifikat PTSL untuk warga Tanjungsari.
Baca Juga: Sukses Bentuk Kampung Tangguh, Pemkot Blitar Gagas Kawasan Industri Tangguh Semeru
Wali Kota Blitar itu juga mengapresiasi kepada BPN Kota Blitar, bahwa kinerja dalam menjalankan program PTSL dari pusat itu mendapat sambutan sangat baik dari masyarakat Kota Blitar. Karena, Warga merasa terbantu, adanya program PTSL membuat pengurusan sertifikat tanah menjadi cepat, hemat dan bebas pungutan liar atau pungli.
“Ini merupakan upaya dari BPN Kota Blitar untuk menuntaskan kepemilikan tanah untuk warga Kota Blitar. Serta tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi, bahwa penyelesaian sertifikat harus segera dituntaskan. Sehingga nanti jangan sampai ada sengketa dan saling gugat,” beber Santoso.
Di kesempatan ini Santoso juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi warga. Dengan keluarnya sertifikat, maka status tanah memiliki nilai keabsahan sesuai dengan hukum negara.
“Dengan dimilikinya sertifikat tanah, menandakan kepemilikan tanah sah yang diakui oleh negara. Dengan begitu status kepemilikannya semakin meningkat dari yang sebelumnya hanya tercatat dalam Petok D kini sudah tersertifikat,” tegas Santoso.
Baca Juga: Walikota Blitar Resmikan Pondok Putri Di Dawuhan Sebagai Ponpes Tangguh
Selanjutnya Santoso, menjelaskan bahwa, banyak keuntungan dengan dimilikinya sertifikat tanah. Diantaranya warga bisa memanfaatkan sertifikat itu sebagai anggunan untuk mengakses bantuan modal sebagai upaya mengembangkan usahanya.
“Sertifikat ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha dengan mencari pinjaman modal. Namun perlu dicatat, modal yang didapat itu nanti harus dikembangkan secara profesional untuk nyicil bunga plus iuran pokoknya. Begitu usahanya besar dan angsurannya selesai, sertifikat bisa kembali,” jelasnya.
Sementara Kepala BPN Kota Blitar, Budi Doyo, menyampaikan, pentingnya program PTSL memiliki tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga. PTSL juga merupakan upaya nyata dari negara dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan serta menambah nilai jual bagi kepemilikan tanah.
“Program PTSL ini merupakan perintah dari Bapak Presiden Jokowi, pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia harus terdata semua. Perintah ini kami tindaklanjuti, kami di BPN Kota Blitar berupaya seluruh lahan di Kota Blitar memiliki legalitas. Kami berharap dengan Program PTSL ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Kota Blitar serta mengurangi konflik pertanahan,” pungkas dia. (adv/hms)
Pewarta: Achmad Zunaidi