60DTK, Kabupaten Gorontalo – Warga muslim yang tinggal di wilayah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Provinsi Gorontalo, di perbolehkan untuk melaksanakan buka puasa bersama dan salat tarawih berjemaah di Masjid selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu di ambil melihat situasi pandemi covid-19 di daerah setempat dalam beberapa waktu terakhir terus menunjukkan penurunan kasus penularan, dan diiringi bertambahnya jumlah masyarakat yang divaksin.
“Kegiatan ibadah akan kembali seperti semula. Ada kelonggaran baik di Masjid, Musala, dan sebagainya,” ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Jumat (1/04/2022).
Nelson menambahkan, hal tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gorontalo yang ditujukkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Gorontalo.
“Harapan kami kebersihan Masjid tetap dijaga dan protokol kesehatan tetap dipatuhi, meskipun tidak seketat seperti waktu-waktu yang lalu,” harap Ketua DMI Provinsi Gorontalo tersebut.
Lebih jauh, Ia membeberkan bahwa pihaknya juga akan memantau lansung situasi masyarakat di tengah melandainya kasus covid-19, melalui kegiatan safari Ramadan yang akan dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Kita akan berbagi jadi tiga tim, sehingga mungkin hanya butuh waktu enam hari. Selain memonitor kondisi masyarakat, ini kita lakukan juga untuk memberi semangat kepada mereka karena tahun ini saya mencanangkan tahun kebangkitan,” pungkas Nelson. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga