60DTK, Ponorogo – Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, benar – benar menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, saat melangsungkan akad pernikahan.
Hal itu dilakukan agar pihak KUA Babadan tetap bisa melakukan pelayanan pernikahan, meski di tengah wabah Covid-19 saat ini.
Baca juga: PCNU Dan Kemenag Ponorogo Akan Gelar Rukyatul Hilal Hari Ini
“Sesuai instruksi dari Menteri Agama, kami KUA Babadan tetap menjalankan tugas dalam melayani masyarakat yang ingin menikah, namun tetap memperhatikan social distancing. Bahkan orang yang hadir dalam prosesi akad juga dibatasi hanya 6 sampai 10 orang. Apabila lebih, diminta keluar dulu sampai selesai. Kami luwes tapi tidak menyinggung perasaan karena menjalankan SOP Kemenag,” ujar Kepala KUA Babadan, Zaenuri, Kamis (23/04/2020).
Selain itu, Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga memperhatikan betul anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing dalam akad pernikahan, dengan tidak menjalankan tradisi salaman dalam akad nikah.
Baca juga: 2 Pengusaha Ini Salurkan 400 Paket Sembako Lewat Polres Ponorogo
“Selama wabah corona, tidak ada salaman. Cukup diganti kode. Di samping itu, selama wabah corona juga kami menganjurkan wali sendiri yang menikahkan anaknya, dengan bimbingan dari naib (penghulu urusan agama Islam),” lanjutnya.
Meski begitu, Ia mengaku pelayanan nikah selama bulan April 2020 ini hanyalah bagi calon pasangan yang sudah mendaftar sejak bulan Maret kemarin.
Baca juga: Sejumlah Pengacara Di Ponorogo Bagikan Sembako Dan Masker Gratis Untuk Masyarakat
“Juga sesuai anjuran, pendaftaran nikah dilakukan secara online. Apabila belum bisa, silakan datang ke KUA untuk dibantu cara mendaftar. Di sini ada petugas yang membantu, karena hal baru tentu wajar jika tidak semua paham teknologinya,” pungkas Zaenuri.
Pewarta: Sutrisno