Curi Motor di IAIN Kampus 2, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pencurian motor, dan barang bukti sepeda motor yang dicuri. (Foto - Usman 60dtk)

60DTK-Kabupaten Gorontalo: Seorang pemuda, MD (20), nekat membawa kabur sebuah sepeda motor merek vario di kampus dua IAIN Sultan Amai Gorontalo. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana dalam pers release-nya, Senin (6/01/2020).

Menurut pengakuan pelaku, tujuan utamanya ke kampus dua IAIN Gorontalo hari itu sebenarnya hanya untuk meminjam uang ke temannya yang akan Ia pakai untuk membayar hutang. Namun, saat Ia melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci motor masih tertancap di lubang kunci, Ia pun langsung membawa pergi motor yang tidak Ia ketahui siapa pemiliknya itu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sudah Curi Banyak Motor, Pencuri Ini Diciduk Di Rumah Istri

“Tujuan saya ke kampus mo pinjam uang sama teman soalnya ada mo bayar hutang di Marisa,” tutur MD.

Berhasil membawa lari motor tersebut, Ia pun pergi menuju Marisa, dan singgah sebentar di area Tilamuta untuk menjual motor tersebut seharga Rp3,5 juta. Sayang, menjual motor tiba – tiba dengan surat – surat yang tak lengkap seperti itu, justru mengundang kecurigaan dari masyarakat Tilamuta.

Baca juga: Ditangkap, Wanita Ini Menangis Dan Mengaku Baru Kali Pertama Lakukan Pencurian

“Tersangka mau menjual motor seharga Rp3,5 juta. Namun karena tidak ada surat, warga kemudian melaporkannya ke Polsek Tilamuta,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana.

Akhirnya, MD pun berhasil diamankan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, di wilayah hukum Polres Boalemo.

Baca juga: Hanya Butuh Sehari, Polisi Ringkus Pencuri HP Di Desa Hulawa

“Pada tanggal 31 desember 2019 diamankan, kebetulan diamankan di wilayah hukum Polres Boalemo. Ketika itu korban lupa mencabut kuncinya. Pelaku terjerat pasal pencurian nomor 362 dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Ade Permana.

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait