Satreskrim Polres Gorontalo Amankan Seorang Bocah TO Kasus Pencurian

Satreskrim Polres Gorontalo Amankan Seorang Bocah TO Kasus Pencurian
RHK, bocah 16 tahun yang terlibat kasus pencurian. Foto: Istimewa.

60DTK, Gorontalo – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengamankan seorang bocah yang terlibat kasus pencurian.

Bocah laki-laki berinisial RHK (16) itu diamankan setelah pihak Satreskrim Polres Gorontalo menerima informasi dari Polsek Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, bahwa mereka berhasil menangkap seseorang yang mengaku berasal dari Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

RHK ditangkap aparat Polsek Amurang karena sebelumnya diduga akan melakukan pencurian di salah satu warung di wilayah hukum Kecamatan Amurang.

Satreskrim Polres Gorontalo Amankan Seorang Bocah TO Kasus Pencurian
RHK, bocah 16 tahun yang terlibat kasus pencurian. Foto: Istimewa.

“Merespon informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Roy D. Passa pada selasa kemarin sekitar pukul 15.20 wita, segera bergerak ke wilayah Polda Sulut tepatnya di Polsek Amurang, untuk menjemput dan mengamankan RHK. Tim tiba di sana sekitar pukul 23.10 WITA,” jelas Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kepala Satreskrim Iptu Mohammad Nauval Seno.

Setelah dicek kata Nauval, RHK ternyata merupakan TO (Target Operasi) yang dicari oleh Tim Pandawa terkait laporan kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Gorontalo.

Tidak sampai disitu, RHK ini juga sudah beberapa kali diamankan oleh Tim Pandawa terkait kasus pencurian dua unit sepeda motor, cincin emas seberat 9 gram, hingga uang senilai Rp20 juta.

“Saat ini RHK masih diinterogasi di Polsek Amurang, dan akan di bawa ke Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait