Diduga Cabuli Bocah dengan Modus Pijat, Pria Paruh Baya Ini Ditahan Polisi

Pria Terduga Pelaku Pencabulan, WT
Pria Terduga Pelaku Pencabulan, WT (tengah), Diantar Aparat Polisi ke Sel Tahanan di Polres Gorontalo, Jumat (29/01/2021). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Sorang pria paruh baya ditahan pihak kepolisian Polres Gorontalo, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan modus pijat. Pria tersebut berinisial WT (50), seorang warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pria Terduga Pelaku Pencabulan, WT
Pria Terduga Pelaku Pencabulan, WT (tengah), Diantar Aparat Polisi ke Sel Tahanan di Polres Gorontalo, Jumat (29/01/2021). Foto: Andi 60DTK

“Siang ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku pencabulan dengan inisial WT. Tersangka kita tahan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” beber Kasat Reskrim Polres Gorontalo,  Iptu Mohammad Nauval Seno, di Polres Gorontalo, Jumat (29/01/2021).

“Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka dengan modus mengurut atau memijat korban, dan sudah dilakukan dua kali,” tanbah Nauval.

Dari keterangan yang didapat pada proses pemeriksaan, kata Nauval, korban yang duduk di bangku kelas VI SD ini diajak oleh keluarganya tinggal sementara di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Gorontalo Diduga Dihamili Kakak Ipar

“Karena badannya kurus (korban), inisiatif dari tersangka ini akan mengurut supaya kondisi tubuh dari korban lebih sehat. Namun, tersangka ini melakukan asusila,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pada 23 September 2020, korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan hal itu, ayah korban langsung datang ke Gorontalo dan mengadukan tersangka pelaku ke Polres Gorontalo pada 12 Oktober 2020 lalu.

“Kita menerapkan pasal 81 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait