60DTK, Blitar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Mujianto, membantah isu Mobil Dinas Desa ada hubungan dengan salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Blitar.
Isu pembagian mobil kepada desa dan kelurahan sebagai ajang kampanye terselubung itu, tidak benar dan menyesatkan publik. Justru program tersebut kata Mujianto merupakan kegiatan rutin yang sudah berjalan 4 tahun terakhir, sehingga tidak ada korelasi dengan Pilkada 9 Desember.
“Pengadaan mobil hadiah itu sudah berjalan dan ini tahun keempat. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Ini sudah rutin diadakan setiap tahun sebagai reward atas prestasi desa maupun kelurahan sesuai amanat Permendagri Nomor 81 Tahun 2015. Kalau pembagian hadiah mobil ini dikaitkan dengan Pilkada ya jelas gak nyambung dan ngawur,” tegas Mujianto kepada 60DTK, di kantornya, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, RSUD Ngudi Waluyo Gelar Penyuluhan Dan Bagikan Souvenir
Masih kata Mujianto, rencana distribusi hadiah mobil untuk desa oleh Bupati Rijanto yang rencananya hari ini adalah sah-sah saja. Karena itu agenda rutin kepala daerah dan merupakan agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Mengingat Bawaslu menganggap ini berpotensi sebagai ajang kampanye Paslon petahana, maka DPMD akhirnya menunda pendistribusiannya setelah Pilkada.
“Guna menghindari cuitan dari berbagai pihak, maka penyerahan mobil operasional desa itu kita tunda setelah Pilkada,” tandasnya.
Baca Juga: Pelatihan Inovasi Publik, Cara RSUD Ngudi Waluyo Tingkatkan Layanan Kesehatan
Terlepas dari hal itu, penyerahan bantuan maupun program yang akan dilakukan oleh petahana, bupati maupun wakil bupati telah diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Pilkada ayat 2, yang berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Pewarta: Achmad Zunaidi