60DTK-Trenggalek: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dengan agenda klarifikasi data kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam LKPJ tahun 2019, di Gedung Graha Paripurna, Senin (20/04/2020).
Rapat kerja Pansus tersebut digelar karena dalam LKPJ tahun 2019, Pemkab Trenggalek dinilai tidak pernah memberdayakan sumber pendapatan asli daerah, serta dinilai hanya bertumpu pada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Dengan Tim Asistensi Terkait Ranperda Pendirian SPBU
“Dalam LKPJ tahun 2019, pendataan dinilai masih kurang jelas. Hanya memberdayakan DAU, DAK, serta dana perimbangan dari pusat, tetapi tidak pernah memberdayakan sumber pendapatan asli daerah yang lain,” ungkap Wakil Ketua Pansus LKPJ tahun 2019, Husni Tahir Hamid.
“Otonomi daerah itu diukur dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjalankan perekonomian pemerintah daerah, sehingga otonomi daerah Kabupaten Trenggalek bisa dikatakan gagal,” lanjutnya.
Baca juga: DPRD Trenggalek Pastikan Payung Hukum Penggunaan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19
Ia pun meminta penjelasan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Trenggalek, terkait adanya pendapatan signifikan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar Rp96,1 miliar.
“Namun, kompas serta peralatan di SPBU Jalan Ki Mangun Sarkoro banyak yang tidak normal,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga