60DTK, Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar hearing bersama Paguyuban Seni Kabupaten Trenggalek, untuk mendengar aspirasi dari para pekerja seni itu, dalam tatanan new normal, Rabu (17/06/2020).
Dalam hearing yang digelar bersama Satgas Covid-19, Dinas Sosial, serta Dinas Pariwisata di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek itu, dibahas tentang bagaimana para pekerja seni ini bisa bekerja kembali seperti biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: DPRD Trenggalek Evaluasi Penanggulangan Covid-19 Bersama OPD
“Hari ini DPRD Kabupaten Trenggalek menerima tamu Paguyuban Seni, serta mengajukan 2 tuntutan, yaitu agar Pemkab Trenggalek segera mengizinkan dibuka kembali seperti hajatan, pentas-pentas seni, dan kebijakan Pemkab diberi batas waktu 7 hari,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugianto.
Oleh karena itu, Mugianto mengaku pihaknya akan segera memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk segera membuka kegiatan-kegiatan seperti itu, serta menata skema yang mengacu pada protokol kesehatan.
Baca juga: Pansus III DPRD Trenggalek Kembali Bahas Ranperda SOTK
“Kami akan segera membuat surat rekomendasi kepada bupati agar segera membuka kembali hajatan, pentas-pentas seni, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan dan tetap melibatkan satgas Covid-19 di desa,” tuturnya.
Selain itu, DPRD Trenggalek pun memberikan solusi bahwa para pekerja seni ini juga perlu mendapatkan Kartu Penyangga Ekonomi (KPE).
Baca juga: Jelang Era New Normal, Komisi II Gelar Rakor Bersama OPD
“Karena persediaan kartu penyangga ekonomi masih ada, kita mengusulkan melalui Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, dan BPBD, agar para pekerja seni ini mendapatkan KPE, karena juga terdampak,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga