Gorontalo Masuk Dalam 11 Provinsi Taat Inpres Pencegahan Covid-19

Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Gorontalo, Sukri Botutihe. (Foto - Istimewa)

60DTK, Gorontalo – Dalam menjalankan dan menaati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Gorontalo termasuk dalam daftar 11 provinsi terbaik.

“Dari 20 provinsi yang menindaklanjuti, hanya 11 provinsi saja yang sesuai dengan Inpres. Ada pula yang sudah menindaklanjuti tapi belum sesuai Inpres. Ada juga yang masih dalam proses pembuatan peraturan di daerah, bahkan ada yang belum sama sekali menindaklanjuti Inpres tersebut,” ungkap Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Gorontalo, Sukri Botutihe saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/08/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: BPOM Gorontalo Masuk Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19

Masuknya Provinsi Gorontalo dalam 11 provinsi yang taat menindaklanjuti Inpres itu, terungkap pada rapat evaluasi bersama Kemendagri beberapa waktu yang lalu. Dalam hasil rapat tersebut, Gorontalo disebut sebagai provinsi yang sudah sangat baik mengimplementasikan Inpres tersebut.

“Ternyata dalam hasil evaluasi tadi bersama Kemendagri, khususnya Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum, disebut Gorontalo sudah termasuk dalam provinsi yang telah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan membuat Pergub,” jelasnya.

Baca juga: Realisasi APBD Provinsi Gorontalo Terbaik 6 Skala Nasional

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa rapat bersama Kemendagri juga membahas evaluasi terkait Inpres yang dijalankan di setiap kabupaten dan kota setiap daerah. Diketahui untuk Provinsi Gorontalo, tinggal Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango yang belum.

“Dari awal Pak Gubernur sudah menyurat untuk menindaklanjuti itu, dan yang sudah melaksanakan baru empat kabupaten dan yang dua kabupaten ini belum. Oleh sebab itu Kemendagri meminta Pemprov untuk mendorong lagi dua kabupaten ini,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait