60DTK, Blitar – Niat mendatangi majikannya untuk menyetor barang rongsokan, pria 31 tahun asal Dusun Bedug, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo ini justru bawa lari sepeda motor majikannya yang sedang terparkir di halaman rumah.
Waka Polres Blitar, Himawan Setiawan membeberkan, kejadian ini bermula saat pria dengan inisial R itu mendatangai rumah majikannya, S, seorang warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, untuk menyetor barang rongsokan, Minggu (31/05/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Dandim 0808/Blitar Hadiri Pemusnahan Miras Oleh Polres Blitar
“Melihat majikannya sedang tidur pulas, Ia tidak malah membangunkanya. Namun justru bergegas mengambil kunci kontak sepeda motor yang ada di rak piring dapur. Selanjutnya Ia mengambil sepeda motor beat yang diparkir di depan dapur dengan menggunakan kunci kontak asli motor tersebut,” terang Himawan saat diwawancarai, Jumat (12/06/2020).
Aksi pencurian itu baru terbongkar setelah motor hasil curian itu dijual melalui akun facebook, dan hasil penjualan itu digunakan untuk membeli motor trail bermesin tiger, dengan harga Rp2,8 juta. Diketahui, pelaku mendapatkan motor trail itu secara Cash on Delivery (COD) dari daerah Padas Lintang, Kebumen, Jawa Tengah.
Lihat juga: 295 Kasus Berhasil Di Ungkap Polres Blitar Kota Dalam Operasi Pekat
“Kemudian, kami mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang mengendarai trail dari hasil pembelian motor curian ke arah Blitar. Berkat kesigapan personel Resmob Polres Blitar, maka pelaku ditangkap dan dibawa di Mapolres Blitar,” lanjutnya.
Memang diketahui, pelaku ini adalah seorang residivis (penjahat kambuhan) kendaraan bermotor. Atas perbuatannya kali ini, pelaku akan dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Pewarta: Achmad Zunaidi