60DTK, Tulungagung – Insiden perusakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung oleh dua oknum, di mana salah satunya adalah Anggota DPRD Tulungagung, kini sudah ditangani pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/73/VI/RES.1.10/2020/JATIM/RESTL.AGUNG tanggal 10 Juni 2020, pihak Kepolisian menetapkan satu orang tersangka yang diketahui berinisial YY dalam kejadian itu.
Baca juga: Polres Tulungagung Perketat Razia Untuk Cegah Penculikan Anak
Kapolres Tulungagung, Eva Guna Pandia, melalui Kasat Reskrim, Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, tersangka YY merupakan teman SHM. YY ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sementara kami tetapkan satu orang tersangka dalam masalah ini,” kata Ardyan, Jumat (12/06/2020).
Baca juga: Polres Tulungagung Luncurkan Pos Digital Astuti
Ia menuturkan, peran YY dalam perkara ini adalah sebagai pelaku yang memecahkan stoples dan botol bir, dalam kondisi yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol. Kedatangan YY ke pendopo, lanjut Ardyan, karena diajak SHM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari PDIP, dalam rangka silaturahmi syawalan.
“Namun karena sebelumnya minum, maka tersangka ini melakukan tindakan pengrusakan,” imbuh Ardyan.
Baca juga: Polres Tulungagung Bagi-Bagi Masker Dan Paket Sembako
Terkait hal ini, pihak Kepolisian memastikan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV yang berada di lingkungan pendopo, juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah stoples dari bahan kaca, pecahan botol minuman merk bintang, dan 1 buah botol minuman yang masih ada isinya, yang bermerk Gilbey’s.
“Sementara yang kami proses masih perusakan ringan. Untuk masalah kegaduhan, masih kami dalami,” tuturnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Semprot Disinfektan Ke Tiap Bus Yang Masuk Wilayah Tulungagung
Atas perbuatan yang dilakukan YY, polisi menjerat dengan Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan. Meski begitu, pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap YY, dengan alasan sesuai Peraturan Mahkamah Agung.
Adapun kronologi kejadian tersebut menurut keterangan saksi dimulai pada hari Jumat, 29 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, YY dan SHM datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung. Saat tiba di pendopo, SHM dan YY berteriak-teriak marah, lalu SHM dan YY memecahkan stoples kaca wadah kue kering yang ada di meja ruang tamu pendopo.
Baca juga: Polres Tulungagung Gelar Sosialisasi Di SMK Untuk Minimalisir Angka Kecelakaan
Mengetahui kejadian tersebut, petugas piket jaga Satpol-PP dan piket jaga posko Covid-19 pun datang, dan mengimbau keduanya untuk meninggalkan pendopo. Namun ketika mereka akan masuk mobil, YY melemparkan botol bir bintang ke arah pendopo, hingga pecah berantakan.
Sayangnya, usai kejadian tersebut, YY merasa tidak bersalah dan tidak meminta maaf kepada pihak Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, maupun piket jaga yang ada di lokasi. Diketahui, total kerugian yang diakibatkan kejadian ini adalah sekitar Rp2 juta.
Pewarta: Achmad Zinaidi