Malaysia Akan Legalkan Ganja, Indonesia Bagaimana?

(Ilustrasi - ©Shutterstock/Yellowj)

60DTK-KESEHATAN: Siapa sih yang tidak mengenal ganja? Tanaman semusim yang tingginya bisa mencapai 2 meter ini memang cukup kontroversi di beberapa negara, khususnya di Asia.

Secara umum, ganja diartikan sebagai psikotropika (zat atau obat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku), yang dapat membuat pengguna atau pemakainya mengalami euforia.

Bacaan Lainnya

Di beberapa negara, tumbuhan yang pernah menjadi simbol budaya hippie di Amerika Serikat ini kerap digolongkan sebagai narkotika –walau belum terbukti pemakainya bisa menjadi kecanduan, seperti jika mengonsumsi obat – obatan terlarang jenis lain yang memang menggunakan bahan – bahan sintetis atau semisintetis yang dapat merusak sel otak.

Baca juga: Pesan Ganja Dari Depok, 2 Pria Di Gorontalo Diringkus BNN

Di Indonesia sendiri, secara terang – terangan, ganja ingin diberantas. Hal ini terbukti dengan diberlakukannya Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, di mana dalam pasal 6 tertulis dengan jelas terkait pengkhususan tanaman ganja sebagai narkotika golongan I, yang berarti memiliki jerat hukum teramat berat.

Padahal, jika ditelisik lebih jauh, ada banyak sekali manfaat ganja dalam hal kesehatan, seperti memperlambat penyakit alzheimer yang menyerang otak, meredakan rasa nyeri dan peradangan pada arthritis, atau bahkan mematikan gen Id-1 yang digunakan sel kanker untuk menyebar ke seluruh tubuh.

Menariknya, karena alasan – alasan ini, beberapa waktu lalu, Malaysia dikabarkan akan melegalkan ganja bagi warganya, dengan tujuan pengobatan. Ini berarti sudah ada dua negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja, setelah Thailand melakukan hal tersebut akhir tahun 2018 lalu.

Baca juga: Terciduk Transaksi Ganja, Pasutri Asal Aceh Diringkus Polisi

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Sebagaimana dilansir dari detik.com, salah satu dokter dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT), dr. Danang Ardiyanto mengungkapkan, hingga saat ini, di Indonesia belum ada izin penggunaan ganja, bahkan untuk digunakan sebagai obat herba sekalipun.

“Kita mempertimbangkan resiko dan manfaatnya. Resikonya masih lebih besar daripada manfaatnya,” ujar dr. Danang, Rabu (9/10).

Baca juga: Anggota Polisi Gorontalo Di Tangkap Karena Diduga Menggunakan Narkoba

Menurutnya, di Indonesia sendiri, masih ada banyak alternatif obat herba lain yang bisa dimanfaatkan, seperti temulawak, kunyit, bidara upas, rumput mutiara, hingga meniran. Karenanya, ganja belum jadi prioritas utama untuk medis di Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada (progres riset ganja medis –red),” pungkasnya pada awak media. (rds/60dtk)

 

 

 

.

Pos terkait