Terciduk Transaksi Ganja, Pasutri Asal Aceh Diringkus Polisi

Ilustrasi Sumber Foto : equator.com

60DTK – Lhokseumawe : Polsek Dewantara berhasil meringkus 4 tersangka yang melakukan transaksi ganja di kawasan jembatan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Keempat tersangka yang berhasil diringkus pada operasi yang berlangsung Rabu Malam itu (25/7/2018) masing – masing MS (23), AM (38), NA (26) dan EY(22). NA dan EY merupakan pasangan suami istri.

Dalam operasi itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar ganja sebarat satu kilogram, Uang sebesar Rp 730.000, tiga buah Hanphone, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam.

Bacaan Lainnya

Seperti dikutip dari Kantor Berita Radio Nasional (KBRN/rri.co.id), penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa para tersangka akan melakukan transaksi ganja di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi  petugas langsung ke lokasi ditemukan dua tersangka yakni MS dan AM sedang berdiri di jalan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan dua bungkus paket kecil Ganja, dalam saku celana mereka,” Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra, Kamis (26/7/2018)

Awalnya pihak kepolisian hanya menangkap dua tersangka yakni MS dan AM. Setelah dilakukan pengembangan, didapati bahwa AM mengaku sedang menunggu NA dan EY untuk membeli ganja.

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan pengendapan untuk menunggu kedatangan pasutri itu. Sesampainya di lokasi, petugas langsung meringkus kedua tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi jok motor berupa ganja sebanyak 1 Kg.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan