60DTK, Gorontalo – Pemerintah pusat imbau masyarakat Salat Id di rumah masing-masing. Keputusan itu terungkap pada Rapat Koordinasi dengan sejumlah Menteri, Panglima Tentara Negara Indonesia (TNI), Kepala Kepolsian Republik Indonesia (Kapolri), serta Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia, Senin (18/05/2020)
Rapat yang dilaksanakan melalui daring tersebut, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD. Adapun salah satu yang dibahas ialah pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga: MUI Membolehkan Pelaksanaan Salat Id Bagi Wilayah Terkendali Covid-19
Pada kesempatan itu, Mahfud mengajak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bergandengan tangan dengan tokoh masyakat, tokoh-tokoh organisasi keagamaan dan tokoh adat, untuk mengimbau pelaksanaan ibadah yang bersifat sunah seperti Salat Id, dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Pemerintah meminta dengan sangat agar ibadah masif yang bersifat sunah sebaiknya dihindari. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Covid-19” tegas Mahfud
Baca Juga: Gunakan Dana Pribadi, Idah Syahidah Bantu Warga Transmigrasi SP3 Saritani
Namun demikian, andai ada masyarakat yang tidak mengikuti imbauan pemerintah dan tetap melaksanakan salat Id, Ia meminta agar pemerintah daerah, Polri, TNI, dan Satpol PP, melakukan antisipasi dengan cara memperketat protokol kesehatan. Selain itu, Ia meminta agar Salat Id hanya terjadi di daerah-daerah yang masuk zona hijau.
“Kita bertausiyah jangan salat di masjid atau lapangan, tetapi di rumah saja. Cuma kita tidak bisa melarang, oleh sebab itu harus antisipatif. Semua harus berpedoman pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat” tukas Menkopolhukam
Untuk diketahui, rapat itu diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, didampingi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf, Wakapolda Gorontalo Kombes Pol. Jaya Subriyanto, Kabinda Gorontalo Ferry Pribadi, serta perwakilan dari Korem 133/Nani Wartabone.
Pewarta: Andrianto Sanga