60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Limboto, baru saja melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) terkait Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pendapatan Daerah, Selasa (23/06/2020).
Dikatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), soal pengamanan aset pemerintah pusat dan daerah, baik BUMN dan BUMD.
“Kami di daerah langsung tindak lanjuti, kami sudah surati pak bupati. Dan hari ini, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara saya dan jajarannya pak bupati,” kata Kajari Limboto, Supriyanto, di ruang Upango Kantor Bupati Kabgor.
Baca Juga: Pasarkan Produk IKM, Pemkab Gorontalo Bakal Gandeng Alfa Mart dan Indomaret
Mengenai pengelolaan aset, kata Supriyanto, kedua pihak sudah meminta masing-masing jajarannya untuk menertibkan semua aset yang ada. Kalaupun ada masalah hukum mengenai penggunaan aset yang dimaksud, akan diselesaikan secara bersama.
“Kemudian untuk pendapatan daerah, ini kita akan dorong dan tingkatkan. Kita akan mengkolaborasikan ide dan konsep dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Apalagi ini dalam situasi pandemi,” imbuhnya.
Baca Juga: OPD Dan Kecamatan Di Kabupaten Gorontalo Wajib Gunakan Aplikasi SiMaya
Di tempat yang sama, Bupati Nelson Pomalingo menambahkan, kerja sama antara dua lembaga itu akan sangat membantu dalam pembangunan daerah ke depan dengan lebih baik.
“Apa yang dilakukan pak Kajari ini untuk membantu kita secara hukum baik itu soal aset dan pendapatan. Ini sangat membantu kita, karena kita banyak aset yang sampai hari ini belum bisa kita selesaikan dengan baik,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga