60DTK, Kabupaten Gorontalo – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo tengah menyelidiki penyebar informasi bahwa nenek yang dipersekusi warga di Pasar Kayubulan, Kecamatan Limboto pada pekan lalu adalah penculik anak.
Hal ini dilakukan karena polisi sampai saat ini belum memiliki bukti kuat bahwa nenek tersebut benar-benar telah melakukan tindak pidana penculikan anak.

Upaya penyelidikan telah dimulai dengan permintaan keterangan dari sejumlah warga yang diduga terlibat dalam persekusi.
“Kita sementara telusuri informasinya berawal dari mana dan siapa penyebarnya. Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengikat tangannya, menarik baju, dan membuat video tersebut. Untuk sementara, totalnya ada lima orang,” beber Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, Selasa (24/08/2021).
Dari perkembangan penyelidikan sementara, kata Nauval, para warga ini mengaku bahwa mereka mendapatkan informasi dari media sosial (medsos) seperti facebook, bahwa nenek tersebut adalah penculik anak.
“Berdasarkan informasi ini, para warga secara refleks yakin bahwa ibu tersebut adalah yang melakukan penculikan. Karena masyarakat panik akan terjadi hal yang seperti diinformasikan, membuat mereka melakukan tindakan atau hakim sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika informasi yang diterima oleh masyarakat ini merupakan hoaks (informasi bohong), pihaknya akan melakukan proses terhadap oknum penyebar informasi tersebut.
“Sudah pasti kita akan proses, karena menyebarkan berita bohong itu tidak baik. Kita akan kenakan dengan UU ITE,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga