Rachmat Mohamad Tegaskan Pentingnya Pelaku Usaha Lakukan LKPM

Rachmat Mohamad Tegaskan Pentingnya Pelaku Usaha Lakukan LKPM
Suasana sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Bukit Proja, Kamis (25/7/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Pemerintah Gorontalo melalui Dinas PM-PTSP melaksanakan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, berlangsung di Bukit Proja Desa Pone, Kamis (25/7/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rachmat Mohamad, dalam arahannya menegaskan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk melakukan Laporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Bacaan Lainnya

Kata dia, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15, dimana setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat LKPM. Untuk itu, hal ini perlu diatensi oleh para pelaku usaha.

“Selanjutnya itu berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sebenarnya para pelaku usaha ini telah dibantu dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), untuk mempermudah melakukan pelaporan LKPM.

“Pelaku usaha dalam melakukan LKPM bisa secara online maupun offline. Untuk online melalui OSS RBA, dan untuk offline bisa mendatangi langsung Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo,” tutupnya. (adv)

Pos terkait