60DTK, Kabupaten Gorontalo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, batal membuka ratusan sekolah SD dan SMP yang berada di wilayah se tempat. Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Gorontalo menerbitkan surat edaran Nomor 180/HKM-ORG/1164/X/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus, yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Dikbud Kabgor telah melakukan verifikasi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan telah mengajukan permohonan untuk diverifikasi. Hasilnya, dari 410 sekolah SD dan SMP yang ada, 236 diantaranya sudah layak untuk dibuka kembali.
“Pelaksanaan (pemberian rekomendasi pembukaan sekolah-red) kita mempertimbangkan dan mengacu pada surat-surat yang masuk. Terakhir kan ada surat edaran Gubernur Gorontalo. Jadi kita tunda dulu memberikan rekomendasi untuk sekolah yang layak dibuka,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Verifikasi Kelayakan Sekolah Yang Bisa Belajar Tatap Muka
Zubair menegaskan, pihaknya baru akan mengeluarkan surat rekomendasi dan membuka ratusan sekolah itu jika sudah menerima surat edaran dari pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Menurutnya, Pemkab Gorontalo tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pembukaan sekolah.
“Jadi untuk saat ini proses belajar mengajar masih akan dilakukan melalui daring dan luring,” tambahnya.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Sehat, Pjs Bupati Gorontalo Bahas Pencegahan Covid-19 Dengan Polres Gorontalo
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum, Wati Baderan mengungkapkan, meskipun Dikbud Kabgor belum memberikan rekomendasi kepada 236 sekolah tersebut, data yang ada, akan menjadi pegangan jika nanti sekolah-sekolah sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali.
“Data ini akan menjadi pegangan kami jika nanti situasi sudah semakin baik, dan sekolah-sekolah sudah bisa dibuka untuk proses belajar mengajar tatap muka,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga