60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Penyerahan LADK ini menjadi hal yang wajib bagi setiap Paslon sebelum tahapan kampanye dimulai. Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Semua (empat-red) Pasangan Calon (Paslon) sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Gorontalo pada tanggal 25 September lalu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, Senin (28/09/2020).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, KPU Kabupaten Gorontalo Tegaskan Ini
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono, mengungkapkan rincian LADK seluruh Paslon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Dari laporan yang diterima, Rustam Akili-Dicky Gobel menjadi paslon dengan dana kampanye tertinggi, yaitu sebesar Rp.50.500.000. Kemudian Paslon Tonny S. Junus-Daryatno Gobel senilai Rp.1.000.000. Sementara Paslon Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto Rp.500.000 dan Chamdi Mayang-Tomy Ishak Rp.100.000.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Aturan Pelaporan Dana Kampanye
“Dari laporan yang kami terima, sumber dana yang ada dalam LADK ini rata-rata masih dari sumbangan Pasangan Calon dan Partai Politik (Parpol). LADK ini juga sudah kami umumkan melalui papan pengumuman dan Website resmi KPU Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga