60DTK – GORONTALO – Guna menjamin keamanan informasi pemerintah, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menerbitkan sertifikat elektronik.
Penerbitan sertifikasi elektronik berupa file P12 ini, terungkap pada rapat yang dilaksanakan Rabu (7/8/2019), di ruang rapat Dinas Kominfo dan Statistik.
Plt. Kadis Kominfo dan Statistik M. Jamal Nganro membeberkan, penerbitan sertifikat tersebut dilaksanakan secara daring (online) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) serta Badan Siber dan sandi Negara (BSSN).
BACA JUGA : Perpustakaan Mawar Bawa Nama Gorontalo Bersaing Di Tingkat Nasional
Sebelumnya telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pemerintah daerah, antara Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara dengan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hasil dari PKS ini menurut Jamal, yakni diluncurkannya aplikasi penandatanganan elektronik “Pali lo Uluu” sebagai sarana untuk menandatangani dokumen elektronik.
“ Untuk itu diperlukan penerbitan sertifikat elektronik (File P12) kepada masing-masing pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Jamal.
BACA JUGA : 16 Lulusan IPDN Angkatan XXV Siap Mengabdi Di Gorontalo
Setelah penerbitan sertifikat elektronik ini, ia mengharapkan segera memacu penerbitan sertifikat elektronik masing-masing pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, dan segera menggunakan aplikasi Pali lo Uluu pada penandatanganan dokumen secara elektronik.
Dengan penerapan aplikasi Pali lo Uluu ini, Jamal berharap pula akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. (adv)
Sumber : Humas Gorontalo Prov